Merubah Rezim Hukum Anti-Korupsi di Asia

08.12.2020

Asia, online

Untuk menandai Hari Anti-Korupsi Internasional, Alliance for Integrity bersama dengan Transparency International Kamboja, menyelenggarakan diskusi panel internasional dengan fokus pada perubahan rezim hukum anti-korupsi. Acara ini menitikberatkan pada rezim hukum negara Malaysia, Kamboja, Indonesia dan India. Keempat negara ini memiliki potensi ekonomi yang kuat, tetapi menghadapi tantangan yang sama yakni tindakan korupsi di dalam praktik bisnis. Panel ini kemudian melanjutkan diskusi berdasarkan fakta bahwa hukum transparansi semakin ketat dan dampak-dampak yang ditimbulkan terhadap sektor swasta, terutama terhadap usaha kecil dan menegah (UKM). Acara ini dimoderatori oleh Ibu Eka Wahyuni, Manajer Proyek dan Advokasi Eurocham Indonesia.

Diskusi dibuka dengan gambaran mengenai tantangan-tantangan utama dan potensi tantangan yang akan dihadapi oleh negara Kamboja oleh Pisev Pech, Direktur Utama Transparency International Kamboja. Kamboja meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti-Korupsi pada tahun 2007, kemudian mengadopsi Hukum Nasional Anti-Korupsi tahun 2010. Dalam penyajiannya, Ia menggarisbawahi pekerjaan yang dilakukan oleh Konsili Anti-Korupsi dan Unit Anti-Korupsi (ACU) yang bertugas dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan, penegakan hukum dan pencegahan korupsi. Ia mengatakan bahwa, “Penilaian Integritas Nasional menilai bahwa Kamboja memiliki mekanisme yang efektif dalam mencegah korupsi. Namun, ada kesenjangan hukum yang besar. Dikarenakan struktur implementasi yang buruk, struktur kerja hukum mengalami kesulitan.” Berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi 2020 Transparansi Internasional, Kamboja menempati posisi ke-160 dari 180 negara dan daerah. Dari perspektif regional, Kamboja menempati posisi ketiga dari akhir dalam region Asia Pasifik.

Sebaliknya, India menempati posisi ke-86 dalam Indeks Persepsi Korupsi tahun ini. Yogesh Goel, Kepala Bagian Etik dan Kepatuhan Infosys India, menjelaskan latar belakang historis yang mendorong pembangunan kerangka regulasi di India. Pada tahun 1991, India membuka negaranya kepada pasar internasional. Teknologi informasi sangat instrumental dalam mengemudikan pertumbuhan ekonomi. Kemudian, sebagai bagian dari diskusi, Ia menjelaskan hukum-hukum anti-suap dan anti-korupsi di India. Undang-Undang Pencegahan Korupsi melarang penyuapan pegawai negara sipil; namun, Undang-Undang tersebut tidak meregulasi penyuapan dalam sektor swasta. Pembayaran fasilitas juga termasuk sebagai kasus penyuapan dalam Undang-Undang tersebut. Penyitaan aset pribadi juga dilakukan terhadap pelanggar Undang-Undang Buron Pelanggar Ekonomi, 2018 berkaitan dengan tindakan pelanggaran ekonomi. Kemudian, Undang-Undang Perlindungan Pelapor juga memiliki objektif yang sama.

Selanjutnya, Mohd. Yany bin Yusoff, Konsultan Senior Institut Integritas Malaysia, membawa fokus diskusi pada Malaysia. Dalam pemaparannya, Ia menjelaskan mengenai Rencana Anti-Korupsi Nasional Tahun 2019-2023.

Tujuan dari kerangka kerja hukum ini adalah untuk memastikan akuntabilitas dan kredibilitas pengadilan, penuntutan dan lembaga-lembaga penegak hukum demi menjamin pelayanan publik yang efisien dan responsif dan integritas dalam bisnis. Ia menjelaskan bahwa, “Kebijakan pelarangan pemberian hadiah tidak berfungsi, terutama dalam sektor swasta, dikarenakan dasar dari bisnis yang berkembang adalah jaringan dan membangun hubungan yang baik. Oleh karena itu, sangat diperlukan regulasi budaya pemberian hadiah dengan kebijakan penerimaan hanya dalam bentuk barang,” Selain itu, afiliasi perusahaan harus mengungkapkan kewajiban mereka untuk tujuan memerangi korupsi secara efektif.

Menutup diskusi panel, Gandjar Laksmana Bonaprapta, Dosen Hukum Pidana Universitas Indonesia, memaparkan perkembangan hukum penyuapan di Indonesia secara singkat. Undang-Undang Hukum Tindakan Pidana Suap disahkan pada tahun 1980. Setelahnya, Indonesia meresmikan hukum anti-korupsi dan pada tahun 2016 mensahkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi. Peraturan ini merupakan titik balik dalam melawan korupsi, karena sekarang korporasi harus mengimplementasikan pedoman anti-korupsi internal mereka.

Diskusi panel ini juga berbicara mengenai tantangan yang dihadapi UKM selama masa pandemi dan cara untuk beradaptasi dengan perubahan syarat hukum. Untuk memenuhi hukum anti-korupsi nasional, para ahli menyarankan terhadap implementasi Pedoman Prosedur dan menggunakan perangkat manajemen kepatuhan, seperti TheIntegrityApp. Perangkat ini membantu UKM untuk melakukan swa-penilaian pedoman kepatuhan mereka dan membandingkannya dengan standar internasional. Setelah melakukan swa-penilaian tersebut, setiap perusahaan akan mendapatkan sumber-sumber seperti podcast, seminar online, publikasi dan lainnya yang spesifik dan didesain sesuai dengan yang dibutuhkan perusahaan. Sumber-sumber tersebut didesain untuk meningkatkan standar integritas perusahaan. Dengan menerapkan sistem manajemen kepatuhan yang kuat, perusahaan dapat memberdayakan karyawan mereka untuk memiliki budaya berintegritas.

Pertukaran antar-region dapat membantu dalam membagikan pengalaman, pelajaran dan praktik baik antar negara demi membangun pendekatan yang efektif terhadap masalah yang rumit. Pertukaran seperti ini selanjutnya sedang direncanakan dan akan diberitakan melalui laman web Alliance for Integrity.

Penulis: Seema Choudhary & Simran Singh

 

DATA PROTECTION SETTINGS

This website uses external media, such as videos, and a self-hosted analytics tool that can be used to collect data about your behaviour. Cookies are also set in the process. You can adjust or revoke your consent to the use of cookies & extensions at any time.

An explanation of how our privacy settings work and an overview of the analytics/marketing tools and external media used can be found in our privacy policy.