Usaha patungan

Kemungkinan skenario

Perusahaan Anda bermaksud menggarap pasar baru yang merupakan lahan basah di suatu negara asing. Peraturan yang ada mensyaratkan bahwa Anda harus bekerja sama dengan rekanan setempat melalui usaha patungan (joint venture). Kedua perusahaan diharapkan memiliki jumlah saham yang setara dalam usaha patungan tersebut.
Perbedaan budaya membuat negosiasi dengan rekanan setempat berjalan dengan alot, termasuk adanya perbedaan pandang atas aspek tata kelola. Karena perusahaan Anda ingin sekali memasuki pasar ini, akhirnya disepakati bahwa perusahaan Anda akan menangani bagian produksi, penjualan, dan distribusi produk dan layanan, sedangkan perusahaan rekanan setempat akan mengurusi bagian administrasi, termasuk memastikan bahwa usaha ini mendapat persetujuan dari lembaga pengatur, urusan perpajakan, dan perijinan.

I. Memahami risiko

 
 

Tidak semua perbuatan yang berkaitan dengan korupsi dapat dengan mudah dikenali dari sekoper uang tunai yang diberikan untuk menyuap pejabat publik. Korupsi bisa terjadi dengan halus/tidak kentara, dan hal ini membuat pegawai kesulitan menyadari dengan jelas maksud di balik suatu perbuatan. Hal ini khususnya terjadi dalam praktik bisnis yang sah namun dapat disalahgunakan untuk menyamarkan korupsi.

  • Berbagai risiko keuangan atau kebutuhan untuk memenuhi aturan hukum setempat umumnya menjadi alasan bagi perusahaan yang membentuk usaha patungan.
  • Dalam suatu usaha patungan, beberapa mitra usaha bekerja sama dengan cara, antara lain, menggabungkan kegiatan usaha yang sudah berjalan, menjajaki peluang di pasar baru, atau menjalin hubungan di bidang penelitian dan pengembangan.
  • Usaha patungan tersebut bisa dijalankan dalam bentuk badan/entitas hukum baru, atau dalam bentuk hubungan lain yang tidak terlalu formal.
  • Semua anggota suatu usaha patungan bisa jadi harus bertanggung jawab atas perbuatan apapun yang tidak sepatutnya yang dilakukan oleh usaha patungan secara keseluruhan, meskipun pembayaran suap hanya dilakukan oleh salah satu anggota dan tanpa sepengetahuan rekan usahanya.

II. Menyadari tantangan praktis

 
 
  • Negara yang mensyaratkan struktur usaha patungan agar perusahaan dapat mengakses pasar setempat juga cenderung memiliki reputasi terjadinya korupsi.
  • Perusahaan asing yang harus memilih rekanan setempat kerap tidak punya pilihan atas siapa yang bisa dijadikan rekanan, atau dihadapkan pada sejumlah kecil kandidat yang realistis.
  • Dalam usaha patungan berupa kerja sama antara tim multinasional dengan perusahaan lokal, perusahaan lokal kerap bertugas menangani kegiatan operasional, seperti misalnya mendapatkan persetujuan dari pihak lembaga pengatur, menegosiasikan urusan perpajakan, atau mendapatkan ijin. Dari sudut pandang praktis hal ini memang masuk akal, namun hal ini juga dapat membuat perusahaan internasional menjadi terkena risiko apabila tidak ada pengawasan yang memadai atas interaksi rekanannya dengan pejabat pemerintah setempat.
  • Selain itu, perusahaan internasional dapat bermitra dengan rekanan setempat yang tidak banyak menyadari tentang isu korupsi, atau tata kelola yang kurang baik secara keseluruhan.
  • Yang bisa memperburuk masalah ialah pegawai di perusahaan internasional kemungkinan enggan memberlakukan “standard barat” pada rekanan usaha patungan setempat.
  • Perusahaan mungkin tergoda untuk bersembunyi di balik perjanjian usaha patungan, yang – antara lain – secara tegas melarang perbuatan korupsi dalam bentuk apapun. Akan tetapi, adanya perjanjian kontrak seperti ini tidaklah cukup sebagai upaya pengamanan atas tanggung jawab mereka. Pembelaan dalam bentuk “saya tidak tahu apa yang mereka kerjakan” bisa jadi tidak diterima apabila pelanggaran tersebut mampu diungkap oleh suatu uji tuntas yang selayaknya. Ketentuan hukum tentang “tutup mata suka rela “ (“wilful blindness”) atau “menghindar dengan sadar” (“conscious avoidance”) turut mencakup perbuatan tutup mata atas tingginya kemungkinan terjadinya perbuatan yang tidak semestinya.

III. Memitigasi risiko

 
 

Perusahaan harus memperhatikan soal usaha patungan, di mana mereka memiliki kendali yang efektif, dalam program antikorupsi mereka.
Dalam hal suatu perusahaan merupakan bagian dari usaha patungan dan perusahaan tersebut tidak punya kendali efektif, maka perusahaan tersebut hendaknya mendorong anggota lain dalam usaha patungan tersebut untuk mengadopsi program antikorupsi yang sejalan dengan yang dimiliki perusahaan tersebut.
Selain itu, upaya pengamanan yang sifatnya praktis hendaknya juga diperhatikan untuk dapat memitigasi risiko korupsi dari keikutsertaan dalam usaha patungan, termasuk:

  • Melakukan uji tuntas sebelum bergabung dalam usaha patungan, dan mengulangi proses ini secara berkala sebagai bagian dari monitoring yang berkelanjutan;
  • Menetapkan bagaimana program antikorupsi akan diterapkan dalam usaha patungan tersebut sebelum usaha ini mulai diluncurkan;
  • Memastikan bahwa mitra/rekanan dalam usaha patungan tidak punya praktik atau aset yang dipertanyakan;
  • Memeriksa apakah pihak yang berpotensi menjadi rekanan adalah pihak milik pemerintah, mengingat pembayaran pada pejabat pemerintah yang bertindak sebagai direktur atau pejabat di usaha patungan dapat dianggap sebagai pembayaran yang tidak sepatutnya;
  • Menggalang dukungan dari pihak rekanan bagi program antikorupsi, misalnya dimulai dengan penerapan kewajiban hukum bersama;
  • Melakukan konsultasi secara rutin dengan mitra setempat, seperti misalnya asosiasi pengusaha, organisasi masyarakat sipil, kedutaan agar mereka juga menyadari berbagai isu atau kekhawatiran yang muncul.

Kasus Pelatihan

Example 1 & Example 2
[TI UK HTB, Page 33]

Bahan Bacaan Yang Disarankan

“How To Bribe – A Typology Of Bribe-Paying And How To Stop It”, Bagain 2.5

"The 2010 UK Bribery Act Adequate Procedures – Guidance on good practice procedures for corporate anti-bribery programmes”, Chapter 7.7

“An Anti-Corruption Ethics and Compliance Programme for Business: A Practical Guide”, Chapter F

 

DATA PROTECTION SETTINGS

This website uses external media, such as videos, and a self-hosted analytics tool that can be used to collect data about your behaviour. Cookies are also set in the process. You can adjust or revoke your consent to the use of cookies & extensions at any time.

An explanation of how our privacy settings work and an overview of the analytics/marketing tools and external media used can be found in our privacy policy.