Perusahaan Anda bermaksud menggarap pasar baru yang merupakan lahan basah di suatu negara asing. Peraturan yang ada mensyaratkan bahwa Anda harus bekerja sama dengan rekanan setempat melalui usaha patungan (joint venture). Kedua perusahaan diharapkan memiliki jumlah saham yang setara dalam usaha patungan tersebut.
Perbedaan budaya membuat negosiasi dengan rekanan setempat berjalan dengan alot, termasuk adanya perbedaan pandang atas aspek tata kelola. Karena perusahaan Anda ingin sekali memasuki pasar ini, akhirnya disepakati bahwa perusahaan Anda akan menangani bagian produksi, penjualan, dan distribusi produk dan layanan, sedangkan perusahaan rekanan setempat akan mengurusi bagian administrasi, termasuk memastikan bahwa usaha ini mendapat persetujuan dari lembaga pengatur, urusan perpajakan, dan perijinan.
Tidak semua perbuatan yang berkaitan dengan korupsi dapat dengan mudah dikenali dari sekoper uang tunai yang diberikan untuk menyuap pejabat publik. Korupsi bisa terjadi dengan halus/tidak kentara, dan hal ini membuat pegawai kesulitan menyadari dengan jelas maksud di balik suatu perbuatan. Hal ini khususnya terjadi dalam praktik bisnis yang sah namun dapat disalahgunakan untuk menyamarkan korupsi.
Perusahaan harus memperhatikan soal usaha patungan, di mana mereka memiliki kendali yang efektif, dalam program antikorupsi mereka.
Dalam hal suatu perusahaan merupakan bagian dari usaha patungan dan perusahaan tersebut tidak punya kendali efektif, maka perusahaan tersebut hendaknya mendorong anggota lain dalam usaha patungan tersebut untuk mengadopsi program antikorupsi yang sejalan dengan yang dimiliki perusahaan tersebut.
Selain itu, upaya pengamanan yang sifatnya praktis hendaknya juga diperhatikan untuk dapat memitigasi risiko korupsi dari keikutsertaan dalam usaha patungan, termasuk:
Example 1 & Example 2
[TI UK HTB, Page 33]
“How To Bribe – A Typology Of Bribe-Paying And How To Stop It”, Bagain 2.5
Baca lebih lanjut
"The 2010 UK Bribery Act Adequate Procedures – Guidance on good practice procedures for corporate anti-bribery programmes”, Chapter 7.7
Baca lebih lanjut
“An Anti-Corruption Ethics and Compliance Programme for Business: A Practical Guide”, Chapter F
Baca lebih lanjut