Alliance for Integrity memberikan masukkan untuk Undang-Undang Hak atas Informasi di Ghana

08.05.2018

Accra, Ghana

Alliance for Integrity telah memberikan masukkannya kedalam rancangan Undang-Undang Hak atas Informasi atau Right to Information (RTI) Bill, 2018 merupakan tahun dimana pada tahun ini Undang-Undang tersebut dipertimbangkan untuk disahkan dimata hukum oleh Parlemen Ghana sebagai bagian dari tindakan yang diambil oleh negara untuk meningkatkan transparansi dan mencegah korupsi. Ini merupakan tindakn lanjut dari undangan yang diberikan oleh Komite Konstitusi, Hukum dan hubungan Parlementer di Parlemen.

Pengesahan RUU itu diharapkan akan memberi arti pada Pasal 21 (1) (f) Konstitusi Ghana, yang menyatakan bahwa “Semua orang memiliki hak atas informasi yang tunduk pada kualifikasi dan undang-undang seperti yang diperlukan dalam masyarakat yang demokratis".

Masukan dari Alliance for Integrity disatukan pada saat pertemuan Kelompok Kerja Peningkatan Kesadaran dan disahkan oleh Badan Penasihat di Ghana. Massukkan ini disampaikan kepada Komite Konstitusi, Hukum dan Hubungan Parlementer di Parlemen pada 20 April 2018. Setelah itu Alliance for Integrity berpartisipasi dalam Konferensi Pemangku Kepentingan di Kantor Parlemen pada 8 Mei 2018 untuk memberikan presentasi dari memorandum yang diberikan bersama dengan organisasi lain yang juga telah dimasukkan ke dalam memoranda.

Alliance Information akan berpartisipasi dalam proses lebih lanjut yang akan dihasilkan sehubungan dengan pengesahan rancangan undang-undang itu menjadi undang-undang.


 

DATA PROTECTION SETTINGS

This website uses external media, such as videos, and a self-hosted analytics tool that can be used to collect data about your behaviour. Cookies are also set in the process. You can adjust or revoke your consent to the use of cookies & extensions at any time.

An explanation of how our privacy settings work and an overview of the analytics/marketing tools and external media used can be found in our privacy policy.