08.05.2018
Accra, Ghana
Alliance for Integrity telah memberikan masukkannya kedalam rancangan Undang-Undang Hak atas Informasi atau Right to Information (RTI) Bill, 2018 merupakan tahun dimana pada tahun ini Undang-Undang tersebut dipertimbangkan untuk disahkan dimata hukum oleh Parlemen Ghana sebagai bagian dari tindakan yang diambil oleh negara untuk meningkatkan transparansi dan mencegah korupsi. Ini merupakan tindakn lanjut dari undangan yang diberikan oleh Komite Konstitusi, Hukum dan hubungan Parlementer di Parlemen.
Pengesahan RUU itu diharapkan akan memberi arti pada Pasal 21 (1) (f) Konstitusi Ghana, yang menyatakan bahwa “Semua orang memiliki hak atas informasi yang tunduk pada kualifikasi dan undang-undang seperti yang diperlukan dalam masyarakat yang demokratis".
Masukan dari Alliance for Integrity disatukan pada saat pertemuan Kelompok Kerja Peningkatan Kesadaran dan disahkan oleh Badan Penasihat di Ghana. Massukkan ini disampaikan kepada Komite Konstitusi, Hukum dan Hubungan Parlementer di Parlemen pada 20 April 2018. Setelah itu Alliance for Integrity berpartisipasi dalam Konferensi Pemangku Kepentingan di Kantor Parlemen pada 8 Mei 2018 untuk memberikan presentasi dari memorandum yang diberikan bersama dengan organisasi lain yang juga telah dimasukkan ke dalam memoranda.
Alliance Information akan berpartisipasi dalam proses lebih lanjut yang akan dihasilkan sehubungan dengan pengesahan rancangan undang-undang itu menjadi undang-undang.